BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
merupakan bagian penting dari manusia yang merupakan rangkaian kegiatan menuju
pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima
pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan
berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan
perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Landasan
Pendidikan merupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya
dengan dunia pendidikan. Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau
mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai
aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah
ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Landasan hukum yang membahas perundang-undangan memberikan konsep, pendidikan
harus bersumber pada akar kebudayaan nasional.
Oleh karena itu
dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian landasan hukum pendidikan, landasan
hukum agama, undang undang yang membicarakan pendidikan, dan implikasi konsep
pendidikan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian Landasan
Hukum Pendidikan?
2.
Apa Landasan
Hukum Agama?
3.
Apa Saja
Undang-Undang Yang Membicarakan Pendidikan?
4.
Bagaimana Implikasi
Konsep Pendidikan?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Menjelaskan Pengertian
Landasan Hukum Pendidikan.
2.
Mendeskripsikan Landasan
Hukum Agama.
3.
Mendeskripsikan Undang
Undang Yang Membicarakan Pendidikan.
4.
Menjelaskan Implikasi
Konsep Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Secara leksikal,
landasan berarti tumpuan, dasar, atau alas. Karena itu, landasan merupakan
tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau pijakan
itu dapat bersifat material, seperti landasan pesawat terbang, dapat pula
bersifat konseptual, seperti landasan pendidikan. [1]
Sedangkan
Pendidikan Menurut John Dewey adalah Social continuity of life. Pendidikan
merupakan bagian dari proses pembaharuan (reneval) atas seluruh struktur budaya
masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad D Marimba, Pendidikan adalah “Bimbingan
atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan
rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama”.[2]
Menurut Siti
Meichati, Pendidikan adalah hasil peradaban suatu bangsa atas dasar pandangan
hidup bangsa itu yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya, suatu cita-cita
tujuan yang menjadi motif suatu bangsa berfikir dan berkelakuan yang
dilangsungkan turun temurun kepada angkatan berikutnya.[3]
Perlu diketahui
bahwa hukum tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam
bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. hukum seperti itu juga
dapat menjadi landasan pendidikan (pidarta,1997:40).[4]
Dari beberapa
pengertian Pendidikan diatas, bisa diambil kesimpulan,Pendidikan adalah segala
usaha manusia dewasa secara sadar dan terencana terhadap peserta didik yang dilakukan
secara berkelanjutan untuk membina dan mengembangkan kepribadian untuk mencapai
kedewasaan yang diinginkan dan tujuan
yang ditetapkan.
Sehingga
pengertian Landasan Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang
digunakan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak
semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya
aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
B.
LANDASAN
HUKUM AGAMA
Dalam agama
Islam kelangsung hidup terdiri dari kelangsungan hidup di dunia dan
kelangsungan hidup di akhirat. Arah dan tujuan kelangsungan hidup tersebut
adalah kebahagiaan. Sedangkan Kumpulan konsep yang sistematis yang mengatur
tentang hal tersebut adalah Al Qur’an dan As Sunnah (Al Hadits).
Al Qur’an dan Al
Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat
berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk
konsep tentang pendidikan. Banyak sekali Ayat Al Qur’an yang memuat tentang
Pendidikan dan keilmuan. Demikain pula konsep-konsep pendidikan menurut Islam
yang tertuang dalam hadits nabi. Bagi umat Islam Al Qur’an dan Hadits adalah
landasan yang paling utama dalam melaksanakan pendidikan. Beberapa Ayat Al
Qur’an yang dapat dijadikan landasan dalam Proses Pendidikan Antara Lain:
1.
Q.S. Al-Anbiya’
: 7.
2.
Q.S Az Zumar : 9
3.
Q.S Al ‘Alaq : 1
Rosululloh
bersabda :
1.
Menuntut ilmu
adalah fardlu bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan.
2.
Tuntutlah ilmu
sampai ke negeri cina.
3.
Ajarilah anak
anakmu memanah dan menunggang kuda.
Ayat dan hadits
tersebut adalah merupakan dorongan kepada manusia untuk mencari ilmu
pengetahuan. Proses penyerapan ilmu pengetahuan kepada manusia adalah merupakan
bagian dari proses pendidikan.
Konsep
pendidikan menurut Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al hadits sangat
lengkap. Baik dari segi metode maupun substansinya yang berkaitan dengan
Ketuhanan, sosial, ekonomi, budaya, pengetahuan alam, etika, dll. Namun konsep
dasar pendidikan dalam islam adalah Tauhid.
Pemikiran bahwa
tauhid sebagai konsep yang berisikan nilai nilai fundamental yang harus dijadikan
paradigma Pendidikan Islam merupakan kebutuhan theologis-filoshofis. Sebab,
tauhid sebagai pandangan dunia Islam menjadi dasar atau fundamen bangunan Islam
secara keseluruhan, tidak terkecuali Pendidikan Islam. Oleh karena itu
Pendidikan Islam harus dibangun diatas landasan yang benar dari pandangan dunia
tauhid.[5]
C.
PENDIDIKAN
MENURUT UNDANG UNDANG
1.
Pembukaan UUD
1945
Alenea
4 : “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi
dan keadilan sosial, …..".
2.
Pasal 28 b ayat
1
“Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan umat manusia”.
3.
Pasal 31 UUD ‘45
Ayat: 1) Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang–undang.
4.
Dalam Amandemen
UUD’45 Pasal 31
Disebutkan:
1)
Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
2)
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yangmeningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
5.
Pasal 1 ayat1
berbunyi
“Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
6.
Pasal 5 ayat 1
dan 5
1)
“Setiap Warga
Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
5)
Setiap Warga
Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”.
7.
Undang Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah
dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
8.
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidika
Berisi
tentang : Standar Isi, Standar, Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar
pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidikan,
Nasional, Akereditasi, dan Sertifikasi.
9.
Peraturan
Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran
Buku
Teks Pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan disekolah yang memuat
materi pembelajaran, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, budi
pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi,
kemmpuan estetis, potensi fisik dan kesehatan, yang disusun berdasarkan standar
nasional pendidikan.
Dalam
undang – undang tersebut jelas bahwa setiap warga negara harus memperoleh
pendidikan minimal pendidikan dasar. Mengenai pembiayaan ditanggung oleh
pemerintah. Pernyataan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan
meluncurkan program-program bantuan pendidikan seperti BOS untuk SD – SLTP dan
porgram BKSM/BSM untuk tingkat SLTA serta berbagai bentuk Beasiswa pendidikan.
Dan banyak para pemimpin yang mencanangkan pendidikan gratis sampai tingkat
SLTP. Upaya Ini hanya merupakan bentuk teknis pengelolaan pendidikan, yang
berarti hanya bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan.
D.
IMPLIKASI
KONSEP PENDIDIKAN
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Ada perbedaan
yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.
Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja.
3.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan
dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka
perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.
Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua tingkat
pendidikan.
5.
Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.
Isi kurikulum
mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang
dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Landasan Hukum
Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang digunakan sebagai phjakan dalam
penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan
dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara
membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh
para pendidik.
Al Qur’an dan Al
Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat
berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk
konsep tentang pendidikan.
Landasan
Perundang-undangan Pendidikan meliputi Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Undang –
no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan
Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, Undang Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.
B.
SARAN
Penulis
mendapatkan pengalaman yang sangat berharga dalam pembuatan makalah ini
mengenai pengetahuan landasan hukum pendidikan. Penulis menyarankan kepada
semua pembaca untuk memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang
mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan
juga dasar yang membangun pendidikan. Penyelenggaraan
pendidikan hendaknya berlandaskan hukum perundangan-undangan dan akar
kebudayaan yang berlaku di setiap Negara serta dukungan dari segala komponen
yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan
[1]Annisyah”Ladasan” dalam
http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan Diakses 02 Oktober 2016
[2]Ahmad D. Marimba, Pengantar
Filsafat Pendidikn Islam, Al-Ma’arif, (Bandung. Cv
setia.1987)hlm.19
[3]Ibid.hal.20
[4]Dr. Hj. Binti Maunah, M. Pd.I, Landasan
Pendidikan (Yogyakarta, Teras.2009)hlm.18
[5]Irfan,Muhammad – HS,Mastuki, Teologi
Pendidikan, Friska Agung Insani(Jakarta,
Bumi Akasara. 2008)hlm.109
[6]Made Pidarta, Landasan
Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia(Jakarta, PT. Rineka
Cipta. 2007)hal.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar