Minggu, 13 November 2016

LANDASAN PENDIDIKAN (LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan bagian penting dari manusia yang merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Landasan Pendidikan merupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Landasan hukum yang membahas perundang-undangan memberikan konsep, pendidikan harus bersumber pada akar kebudayaan nasional.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian landasan hukum pendidikan, landasan hukum agama, undang undang yang membicarakan pendidikan, dan implikasi konsep pendidikan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Landasan Hukum Pendidikan?
2.      Apa Landasan Hukum Agama?
3.      Apa Saja Undang-Undang Yang Membicarakan Pendidikan?
4.      Bagaimana Implikasi Konsep Pendidikan?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Menjelaskan Pengertian Landasan Hukum Pendidikan.
2.      Mendeskripsikan Landasan Hukum Agama.
3.      Mendeskripsikan Undang Undang Yang Membicarakan Pendidikan.
4.      Menjelaskan Implikasi Konsep Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar, atau alas. Karena itu, landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau pijakan itu dapat bersifat material, seperti landasan pesawat terbang, dapat pula bersifat konseptual, seperti landasan pendidikan. [1]
Sedangkan Pendidikan Menurut John Dewey adalah Social continuity of life. Pendidikan merupakan bagian dari proses pembaharuan (reneval) atas seluruh struktur budaya masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad D Marimba, Pendidikan adalah “Bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama”.[2]
Menurut Siti Meichati, Pendidikan adalah hasil peradaban suatu bangsa atas dasar pandangan hidup bangsa itu yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya, suatu cita-cita tujuan yang menjadi motif suatu bangsa berfikir dan berkelakuan yang dilangsungkan turun temurun kepada angkatan berikutnya.[3]
Perlu diketahui bahwa hukum tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. hukum seperti itu juga dapat menjadi landasan pendidikan (pidarta,1997:40).[4]
Dari beberapa pengertian Pendidikan diatas, bisa diambil kesimpulan,Pendidikan adalah segala usaha manusia dewasa secara sadar dan terencana terhadap peserta didik yang dilakukan secara berkelanjutan untuk membina dan mengembangkan kepribadian untuk mencapai kedewasaan yang diinginkan  dan tujuan yang ditetapkan.
Sehingga pengertian Landasan Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang digunakan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

B.     LANDASAN HUKUM AGAMA
Dalam agama Islam kelangsung hidup terdiri dari kelangsungan hidup di dunia dan kelangsungan hidup di akhirat. Arah dan tujuan kelangsungan hidup tersebut adalah kebahagiaan. Sedangkan Kumpulan konsep yang sistematis yang mengatur tentang hal tersebut adalah Al Qur’an dan As Sunnah (Al Hadits).
Al Qur’an dan Al Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan. Banyak sekali Ayat Al Qur’an yang memuat tentang Pendidikan dan keilmuan. Demikain pula konsep-konsep pendidikan menurut Islam yang tertuang dalam hadits nabi. Bagi umat Islam Al Qur’an dan Hadits adalah landasan yang paling utama dalam melaksanakan pendidikan. Beberapa Ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan landasan dalam Proses Pendidikan Antara Lain:
1.      Q.S. Al-Anbiya’ : 7.
2.      Q.S Az Zumar : 9
3.      Q.S Al ‘Alaq : 1
Rosululloh bersabda :
1.      Menuntut ilmu adalah fardlu bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan.
2.      Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina.
3.      Ajarilah anak anakmu memanah dan menunggang kuda.
Ayat dan hadits tersebut adalah merupakan dorongan kepada manusia untuk mencari ilmu pengetahuan. Proses penyerapan ilmu pengetahuan kepada manusia adalah merupakan bagian dari proses pendidikan.
Konsep pendidikan menurut Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al hadits sangat lengkap. Baik dari segi metode maupun substansinya yang berkaitan dengan Ketuhanan, sosial, ekonomi, budaya, pengetahuan alam, etika, dll. Namun konsep dasar pendidikan dalam islam adalah Tauhid.
Pemikiran bahwa tauhid sebagai konsep yang berisikan nilai nilai fundamental yang harus dijadikan paradigma Pendidikan Islam merupakan kebutuhan theologis-filoshofis. Sebab, tauhid sebagai pandangan dunia Islam menjadi dasar atau fundamen bangunan Islam secara keseluruhan, tidak terkecuali Pendidikan Islam. Oleh karena itu Pendidikan Islam harus dibangun diatas landasan yang benar dari pandangan dunia tauhid.[5]

C.    PENDIDIKAN MENURUT UNDANG UNDANG
1.      Pembukaan UUD 1945
Alenea 4 : “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..".
2.      Pasal 28 b ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.
3.      Pasal 31 UUD ‘45
Ayat:   1) Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang–undang.
4.      Dalam Amandemen UUD’45 Pasal 31
Disebutkan:
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yangmeningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
5.      Pasal 1 ayat1 berbunyi
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
6.      Pasal 5 ayat 1 dan 5
1)      “Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
5)      Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”.

7.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
8.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidika
Berisi tentang : Standar Isi, Standar, Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidikan, Nasional, Akereditasi, dan Sertifikasi.
9.      Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran
Buku Teks Pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan disekolah yang memuat materi pembelajaran, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi, kemmpuan estetis, potensi fisik dan kesehatan, yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
Dalam undang – undang tersebut jelas bahwa setiap warga negara harus memperoleh pendidikan minimal pendidikan dasar. Mengenai pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Pernyataan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan meluncurkan program-program bantuan pendidikan seperti BOS untuk SD – SLTP dan porgram BKSM/BSM untuk tingkat SLTA serta berbagai bentuk Beasiswa pendidikan. Dan banyak para pemimpin yang mencanangkan pendidikan gratis sampai tingkat SLTP. Upaya Ini hanya merupakan bentuk teknis pengelolaan pendidikan, yang berarti hanya bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan.
D.    IMPLIKASI KONSEP PENDIDIKAN
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3.       Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.      Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.      Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.      Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.[6]

BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Landasan Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang digunakan sebagai phjakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Al Qur’an dan Al Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan.
Landasan Perundang-undangan Pendidikan meliputi Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Undang – no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
B.     SARAN
Penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga dalam pembuatan makalah ini mengenai pengetahuan landasan hukum pendidikan. Penulis menyarankan kepada semua pembaca untuk memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan hendaknya berlandaskan hukum perundangan-undangan dan akar kebudayaan yang berlaku di setiap Negara serta dukungan dari segala komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan


[1]Annisyah”Ladasan” dalam http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan  Diakses 02 Oktober 2016
[2]Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikn Islam, Al-Ma’arif, (Bandung. Cv setia.1987)hlm.19
[3]Ibid.hal.20
[4]Dr. Hj. Binti Maunah, M. Pd.I, Landasan Pendidikan (Yogyakarta, Teras.2009)hlm.18
[5]Irfan,Muhammad – HS,Mastuki, Teologi Pendidikan, Friska Agung Insani(Jakarta, Bumi Akasara. 2008)hlm.109
[6]Made Pidarta, Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia(Jakarta, PT. Rineka Cipta. 2007)hal.13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar